UMP SUMSEL 2013: Apindo Klaim Penetapan Tak Sesuai Prosedur

Bisnis.com,22 Jan 2013, 04:09 WIB
Penulis:

PALEMBANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumsel menilai besaran upah minimum provinsi yang disepakati Gubernur Sumsel dan ratusan buruh sesuai aksi unjuk rasa sebesar Rp1.630.000 tidak melalui proses kesepakatan di Dewan Pengupahan Sumsel.

Ketua DPD Apindo Sumsel Sumar'ono mengatakan pengusaha masih berpedoman kepada surat keputusan Gubernur Sumsel tertanggal 9 November 2012 yang menyatakan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1.350.000.

"Penetapan besaran UMP yang baru itu tidak melibatkan ketiga unsur yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah.  Apindo secara resmi juga belum menerima informasi resmi mengenai angka baru tersebut," katanya seperti dalam rilis yang diterima Bisnis, Senin (21/1) malam.

Dia menjelaskan kesepakatan penetapan nilai UMP Sumsel Untuk  2013 di Dewan Pengupahan kemarin  sebesar Rp1.350.000 sudah merupakan angka yang wajar dan bisa diterima oleh pengusaha.

Apindo pun masih berpedoman kepada SK Gubernur Sumsel yang terakhir diterbitkan pada November lalu.

"Besaran upah itu sudah mempertimbangkan situasi dan kondisi ekonomi saat ini yang tidak memungkinkan kenaikan upah terlalu tinggi. Kami sudah mengakomidir masukan  dari beberapa sektor, khususnya padat karya dan UKM," katanya. (if)

--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini