IZIN BANGUNAN: Wah, 12.000 IMB baru per tahun dirilis di Jakarta

Bisnis.com,22 Jan 2013, 12:11 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Sebanyak 12.000 pengajuan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) keluar setiap tahunnya di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Putu Ngurah Indiana menuturkan mayoritas IMB merupakan izin bangunan tempat tinggal.

"Dari total pengajuan tersebut, sekitar 20% atau 2.500 IMB di antaranya merupakan IMB non rumah tinggal. Sisa 80% adalah IMB rumah tinggal," paparnya, Selasa (22/1).

Dia mengungkapkan yang disebut bangunan non rumah tinggal tersebut adalah gedung di atas empat lantai seperti perkantoran, hotel, apartemen, termasuk ritel minimarket.

Bagi bangunan non rumah tinggal, sambung Putu, diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali melalui sertifikat laik fungsi bangunan yang diajukan kepada Dinas P2B DKI. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprika Rani Hernanda
Terkini