KONFLIK LAHAN: Pemkab Tanjung Jabung Timur Dilaporkan Ke Ombudsman

Bisnis.com,22 Jan 2013, 23:53 WIB
Penulis:

JAKARTA--Dua Kelompok tani Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi mengadukan kinerja pemerintah kabupaten tersebut, yang tak kunjung menyelesaikan konflik lahan antara warga desa dengan satu perusahaan kelapa sawit, ke Ombudsman Indonesia.
 

Pengurus Kelompok Tani Makmur Bersama dan Kelompok Tani Mandiri, Karma Acu mengatakan pihaknya menyampaikan tidak konsistennya kinerja pemerintah kabupaten, yang dipimpin Zumi Zola untuk 2011-2016, ke Ombudsman Indonesia pada hari ini. Dia bertemu salah seorang anggota lembaga itu, sekaligus Koordinator Penyelesaian Laporan Ombudsman Indonesia, Petrus Beda Peduli.
 

"Saya menyampaikan kinerja Bupati yang tak mematuhi hasil pertemuan terkait dengan konflik lahan antara warga dengan perusahaan," kata Karma kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (22/01). 
 

Dia mengungkapkan selain ke Ombudsman, dua kelompok tani tersebut juga mengadukan masalah itu kepada Kementerian Kehutanan. Karma menuturkan masalah tumpang-tindih lahan tersebut belum rampung sampai kini.
 

Dalam surat Ombudsman Indonesia pada 13 Maret 2012, lembaga tersebut meminta pemerintah daerah, BPN, PT Bukit Barisan Indah Prima (BBIP), kepolisian dan koperasi desa untuk melakukan pengukuran ulang terkait dengan tumpang-tindih lahan warga dengan perusahaan.

Ombudsman juga meminta Gubernur Jambi dan Bupati Tanjung Jabung untuk membentuk tim baru penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut. PT BBIP sendiri mendapatkan izin prinsip bupati pada 17 Desember 1996. Dalam situs RSPO, perusahaan itu beroperasi di Jambi, Riau, dan Sumatra Utara.  (if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini