JASA ANGKUT KOMPONEN KAPAL Diusulkan Bebas PPN

Bisnis.com,22 Jan 2013, 19:46 WIB
Penulis:

JAKARTA—Kementerian Perindustrian mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkut komponen kapal guna memperkuat industri galangan kapal nasional.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kemenperin, menuturkan saat ini produksi kapal nasional rata-rata setahun 900.000 ton atau sekitar 6.000-7000 unit. Sayangnya kinerja positif tersebut terkendala kurangnya pasokan komponen.

“Untuk itu sedang kami usulkan supaya PPN untuk jasa pengangkutan komponen kapal dihapuskan dalam bisnis pelayaran. Itu lagi diperbinacangkan,” ujarnya usai menerima delegasi The Jakarta Japan Club hari ini, Selasa (21/1/2013).

Menurutnya, usulan insentif PPN tersebut untuk melengkapi fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) yang telah disediakan pemerintah bagi kegiatan importasi bahan baku industri kapal.

Selain masalah pasokan, Budi mengatakan untuk mendukung kinerja industri galangan kapal perlu dibangun jaringan industri komponen yang letaknya berdekatan atau dalam satu kawasan.

“Tapi kan industri kapal kita tersebar dari Sabang sampai Merauke. Untuk itu kami coba bangun kluster tententu seperti di Jakarta, Surabaya dan beberapa lokasi di Jawa Tengah,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, ada sekitar 200 industri galangan kapal golongan menengah dan besar di Indonesia, yang 70 di antaranya berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Hingga 2017 industri galangan kapal Indonesia diharapkan mampu membuat kapal berkapasitas 50.000 deadweight tonnage (DWT) sampai dengan 60.000 DWT,” lanjutnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini