KRAKATAU POSCO: Tax Holiday Buntu, bisa incar Tax Allowance

Bisnis.com,22 Jan 2013, 20:29 WIB
Penulis:

JAKARTA:  PT Krakatau Posco dinilai dapat mengkaji kemungkinan permohonan tax allowance menyusul buntunya pengajuan tax holiday perseroan kepada pemerintah.

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk memperoleh tax holiday memang lebih sulit.

Apalagi Posco meminta tax holiday berlangsung selama 18 tahun, sementara batas yang diberikan pemerintah hanya 10 tahun.

"Bisa saja enggak ke tax holiday tapi ke tax allowance. Karena persyaratan tax holiday mungkin lebih berat karena perseroan harus melakukan audit setelah produksi komersial berlangsung," katanya, Selasa (22/1/2013).

Dia mengatakan jika hitung-hitungan return of investment dengan fasilitas tax allowance dapat menguntungkan, Posco mungkin akan memperhitungkan ke arah sana.

"Tax alowance lebih mudah persyaratannya hanya cukup ke BKPM lalu ke Dirjen Pajak, tidak perlu melalui komite verifikasi segala," sambungnya.

Walau belum juga mendapat tax holiday, Haris mengatakan investasi Posco dipastikan tetap jalan karena pasar Indonesia tergolong besar.

"Tax holiday itu diperlukan untuk mempercepat pengembalian modal," katanya.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam-nonaktif
Terkini