SYIAH SAMPANG: Relokasi Pengungsi Bukan Penyelesaian Masalah

Bisnis.com,23 Jan 2013, 04:17 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA --Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana relokasi terhadap pengungsi warga Syiah Sampang ke lokasi baru bukan penyelesaian persoalan.

"Karena relokasi yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat bukanlah sebagai upaya untuk mengakhiri persoalan warga Syiah Sampang," kata Direktur Advokasi YLBHI Bahrain dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (23/1) malam.

Bahrain mengatakan, warga Syiah Sampang ingin kembali hidup layak sebagaimana sebelum adanya kejadian pembakaran dan penyerangan terhadap rumah-rumah dan perkampungan mereka.

Bahrain menegaskan, kehidupan yang layak merupakan hak dasar warga negara yang sudah diatur dalam konstitusi yakni di Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

"Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Sampang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus memperhatikan konstitusi dalam memperlakukan warga Syiah Sampang sehingga persoalannya segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut," katanya.

Menurut Bahrain, keberadaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah merupakan penyebab ketidakjelasan nasib warga Syiah Sampang.

"MUI seharusnya tidak sesukanya mengeluarkan fatwa sesat menyesatkan karena sedikit banyak fatwa MUI seringkali dijadikan dasar sebagian umat yang intoleran untuk melakukan aksi kekerasan terhadap umat yang difatwa sesat," katanya.

Dalam hukum ketatanegaraan, kata Bahrain, kedudukan MUI sekadar organisasi kemasyarakatan, bukan lembaga negara resmi yang berada dalam struktur ketatanegaraan berdasarkan konstitusi UUD 1945 maupun undang-undang. (Antara/if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini