PP TEMBAKAU : Tolak PP Petani Temanggung Bakar Motor

Bisnis.com,23 Jan 2013, 13:45 WIB
Penulis: News Editor

TEMANGGUNG -- Unjuk rasa petani tembakau menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif pada Tembakau bagi Kesehatan di Desa Banaran, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, diwarnai pembakaran sepeda motor.

Sepeda motor roda tiga yang dibakar tersebut dikendaraai boneka kapitalis dan di bagian bak belakang berisi tiga keranjang tembakau. Mereka juga membakar sejumlah alat penjemur tembakau.

Unjuk rasa yang diikuti ratusan petani tembakau tersebut selain diisi orasi, mereka juga membawa sejumlah poster yang isinya mengecam disahkan PP 109 tahun 2012.

Seorang peserta aksi unjuk rasa, Sutopo dalam orasinya mengatakan, sepeda motor yang dibakar tersebut sebagai simbol kendaraan kapitalis yang harus dihancurkan karena mereka telah menyudutkan petani tembakau.

Ia mengatakan, pembakaran tersebut merupakan puncak kemarahan petani tembakau terhadap PP 109/2012.

"Apapun yang terjadi PP 109/2012 harus dicabut karena akan mematikan petani tembakau," katanya.

Ketua PAC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Tembarak, Salim, mengatakan, kegiatan untuk menolak PP 109/2012 tersebut murni dilakukan petani tembakau di tiga kecamatan, yakni Selopampang, Tembarak, dan Tlogomulyo.

"Penolakan terhadap PP 109/2012 lebih efektif kami lakukan di daerah sentra-sentra tembakau karena tidak membuang waktu maupun biaya. Namun, kami berharap melalui media massa pesan yang kami sampaikan dalam kegiatan ini dapat didengar dan dilihat pemerintah pusat di Jakarta," katanya.

Ia mengatakan, apa yang diusulkan maupun ditolak dalam unjuk rasa ini bisa tersampaikan pada pemerintah pusat agar PP 109/2012 segera dicabut.

Salim mengatakan, pembakaran sepeda motor merupakan protes keras petani tembakau kepada kebijakan pemerintah yang tidak memihak petani, tetapi justru memihak kepentingan asing.

Seperti unjuk rasa sebelumnya, mereka juga mengancam tidak akan membayar pajak dan tidak akan ikut pemilu selama PP 109/2012 belum dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Endot Brilliantono
Terkini