PENDIDIKAN: Awasi sekolah, menteri harus jamin ada pelajaran agama

Bisnis.com,23 Jan 2013, 15:05 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk serius mengawasi implementasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional di semua sekolah yang ada di Indonesia, terutama tentang pendidikan agama.

Menurut Anggota Komisi X DPR Herlini Amran, menjadi sebuah perbuatan melanggar konstitusi dan melawan hukum jika sekolah tidak memberikan pendidikan agama kepada siswa mereka.

"Pendidikan agama itu adalah hak mendasar bagi siswa, apalagi diamanahkan oleh pasal 12 UU Sisdiknas, pasal 4 PP No.55/2007 tentang Pendidikan Agama, dan diperkuat lagi oleh Permenag No.16/2010," ujarnya, Rabu (23/1).

Dia mengapresiasi terhadap penyelesaian kasus pelanggaran hak pendidikan agama di 6 sekolah Katolik di Blitar, yakni di SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD Katolik, dan SMP Yos Sudarso.

Semua sekolah tersebut menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam.

"Terjadinya kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan Kemendikbud dan pemangku kepentingan terkait," tegasnya. Paling tidak amanah undang-u

Herlini memprediksi kasus serupa masih mungkin terjadi di daerah lain, sehingga pengawasan ketat dari pemerintah untuk implementasi UU Sisdiknas itu sangat diperlukan.

"Kami berpendapat, pemerintah harus segera mengantisipasi kasus-kasus pelanggaran UU Sisdiknas lainnya agar sekolah memberikan pendidikan agama sesuai dengan agama para peserta didiknya," jelasnya.

Herlini berharap formula solusi pemenuhan hak pendidikan agama bagi 70% siswa yang sempat terabaikan ini segera dilaksanakan oleh ke 6 sekolah Yayasan Yohanes Gabriel di Blitar itu. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprika Rani Hernanda
Terkini