DANA DUKUNGAN PROYEK: Akan Dibatasi Maksimal 45%

Bisnis.com,23 Jan 2013, 00:30 WIB
Penulis:

JAKARTA--Pemerintah akan membatasi pemberian dana dukungan kelayakan proyek (Viability Gap Fund/VGF) maksimal sebesar 49% dari nilai total keseluruhan proyek.

Namun, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah tidak akan memberikan dana dukungan kelayakan proyek sampai batas maksimal itu.

"[VGF] tidak boleh mendominasi biaya proyek, paling tinggi [VGF] 49%, tapi kita tidak akan memberi sampai 49%," katanya, Senin (21/1).

Menurutnya, jika dana dukungan kelayakan proyek mendominasi biaya proyek,
proyek tersebut sebaiknya menjadi proyek pemerintah saja. Dana itu, lanjutnya, akan diprioritaskan pemberiannya kepada proyek yang memiliki nilai sosial yang tinggi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.223/PMK.011/2012, dana dukungan kelayakan proyek bisa diberikan kepada proyek dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar yang memenuhi kelayakan ekonomi, tetapi belum memenuhi kelayakan finansial.

Adapun, dana tersebut tidak bisa digunakan sebagai pembiayaan terkait pengadaan lahan dan insentif perpajakan. Dalam APBN 2013, dana VGF dianggarkan sebesar Rp341,3 miliar. (if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini