Belum Ada Aturan, Konsumen Data Tak Terlindungi

Bisnis.com,24 Jan 2013, 17:45 WIB
Penulis: News Editor
JAKARTA—Di tengah maraknya penggunaan data telekomunikasi, Indonesia justru belum memiliki regulasi yang menjamin kenyamanan pengguna (quality of service). Hal itu dianggap berpotensi merugikan pengguna karena operator bisa seenaknya menawarkan produk tanpa diimbangi kualitas.
 
Sekjen Indonesia Telecomunications Users Group (Idtug) Muhamad Jumadi mengatakan penggunaan layanan data oleh konsumen sudah sangat luas. Sayang, kata dia, seringkali konsumen tidak mendapat kualitas seperti yang ditawarkan operator telekomunikasi.
 
“Salah satunya adalah adalah iklan akses Internet dari operator yang menyebutkan up to. Kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan,” ujar dia di Jakarta, Rabu (23/1/2013).
 
Berdasar kondisi itulah, kata dia, Idtug meminta pemerintah segera menyelesaikan aturan tersebut. Dia mengatakan, selama ini aturan jaminan kualitas layanan baru ada untuk layanan suara dan SMS. Pihaknya sudah dua kali mengikuti pembahasan rancangan aturan tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2012 lalu.
 
Menurut Jumadi, beberapa hal penting yang diusulkan ada dalam aturan tersebut antara lain pelarangan iklan operator menggunakan istilah up to serta ketersediaan call center bagi pengguna data selama 24 jam sehari.
 
Dia menambahkan, sejumlah negara di dunia telah melarang operator menggunakan gimmick up to dalam iklannya. Dia juga menilai pelanggan layanan data di Indonesia kesulitan mendapat penjelasan dan bantuan saat terjadi gangguan lantaran tidak ada call center.
 
Salah satu negara yang justru sudah menerapkan, kata Jumadi, adalah Uganda yang notabene masih di bawah Indonesia untuk ukuran ekonomi. “Australia sudah melarang. Uganda bahkan sudah memiliki aturan itu, masak Indonesia belum punya,” imbuh dia.
 
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan regulasi untuk menjamin kualitas layanan data kepada konsumen masih dibahas di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Setelah selesai dibahas di BRTI barulah rancangan itu akan diserahkan ke Kominfo untuk kemudia dilakukan uji publik.
 
Meski begitu, Gatot menampik Kominfo melakukan pembiaran atas tidak adanya jaminan kualitas layanan data bagi konsumen. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fahmi Achmad
Terkini