MINUMAN BERKARBONASI: Pengusaha keberatan dikenai cukai

Bisnis.com,24 Jan 2013, 17:31 WIB
Penulis:
JAKARTA: Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) keberatan jika minuman berkarbonasi berpemanis masuk kategori kena cukai sesuai UU No. 39/2007 tentang Cukai, sehingga mesti dikendalikan konsumsinya seperti halnya minuman keras, karena dinilai bisa membahayakan kesehatan,
 
Sekretaris Jenderal Asrim Suroso Natakusuma mengatakan jika memang dinilai berbahaya bagi kesehatan tentunya, minuman berkarbonasi berpemanis tidak mendapatkan izin edar baik di dalam maupun luar
negeri.
 
“Ada UU Cukai No.39/ 2007, ada 4 kriteria komoditi kena cukai, [antara lain] cukai [untuk] mengendalikan konsumsi karena misalnya membahayakan kesehatan. Minuman soda [dinilai] mempunyai dampak kesehatan.  Informasi itu kurang berdasar,” kata Suroso, Kamis (24/1/2013).
 
Jika memang berbahaya bagi kesehatan, ujarnya, tentunya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak akan mengizinkan produk minuman berkarbonasi berbedar. 
 
Demikian juga  peredarannya di luar negeri tentunya setelah dilakukan pemeriksaaan dari segi keamanan.
 
Suroso mengatakan pengenaan cukai  pada dasarnya adalah tindakan untuk mengendalikan karena dinilai berbahaya bagi kesehatan.
 
“Sekarang komoditi kena cukai rokok, minuman keras, minuman alkohol. Kalau minuman karbonasi akan disamakan dengan ini tak cocok. Filosofi tak memenuhi kriteria produk kena cukai,” kata Suroso.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam-nonaktif
Terkini