KORUPSI DIVESTASI KPC: Kejagung Jamin Pemeriksaan Awang Farouk Berlanjut

Bisnis.com,24 Jan 2013, 03:15 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA--Kejaksaan Agung menjamin kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, terus berlanjut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Rabu (23/1)  mengatakan, pihaknya belum ada agenda untuk pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Bupati Kutai Timur tersebut. "Belum ada (pemeriksaan lanjutan).”

Saat ditanya mengenai kelanjutan status hukumnya, dia menyatakan, pihaknya belum menerima putusan yang lengkap dari kasasi dua tersangka yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Salinan yang dimaksud Andhi dari putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek divestasi saham PT KPC.

MA memperberat hukuman dua pejabat itu, yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi masing-masing 15 tahun dan 12 tahun penjara. (Antara/if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini