KASUS PENGADAAN BARANG MABES POLRI: Hakim tunda putusan

Bisnis.com,24 Jan 2013, 17:15 WIB
Penulis:
JAKARTA: Majelis hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang karena belum siap membacakan putusan sengketa pengadaan barang di lingkungan Mabes Polri.
 
"Majelis hakim belum siap dengan putusannya, maka sidang ditunda hingga pekan mendatang," ujar majelis hakim diketuai Dimyati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).
 
Penegasan itu disampaikan majelis hakim berkaitan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara sengketa pengadaan barang antara tiga perusahaan rekanan Mabes Polri.
 
Ketiganya menggugat Kepala Divisi Humas Polri Kadiv Humas Polri sebagai tergugat I dan tergugat II, Sonny Setiawan (Pejabat Pembuat Komitmen Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri), sedangkan tergugat III adalah Mudjiono yang sebelumnya  menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri.
 
Dalam perkara ini, tiga rekanan perusahaan I PT Cipta Karya Mandiri Bersama mengklaim kerugian secara material sebesar Rp962 juta, penggugat II, PT Bangun Rumah Sejahtera menderita kerugian Rp232,5 juta, sedangkan penggugat III, PT Pala Bumi Serasi mengklaim rugi sebesar 550 juta. Ketiga rekanan pengadaan barang di Mabes Polri itu menggugat Kapolri Cq 
 
Menurut kuasa hukum Mabes Polri, Sahril, tergugat I, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani  SPK bagi para penggugat untuk melakukan pengadaan barang. 
 
Dalam kaitan ini, tergugat I, Kapolri Cq Kadiv Humas Polri dan tergugat II, Sonny Setiawan (Pejabat Pembuat Komitmen Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri) tidak mengetahui ada hubungan apa, para penggugat mengajukan gugatan tersebut.  (ra) 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam-nonaktif
Terkini