KASUS BUPATI GARUT: Aceng Keberatan Terhadap Putusan MA

Bisnis.com,25 Jan 2013, 08:27 WIB
Penulis: News Editor

BANDUNG-- Bupati Garut Aceng HM Fikri menegaskan dirinya keberatan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian dirinya.
 


"Jelas, saya keberatan karena di sini saya apa yang saya lakukan sesuai syariat Islam (menikahi Fany Oktora)," kata Aceng HM Fikri, di Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka Kota Bandung, Kamis malam.
 


Menurutnya, hingga saat ini ia belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung tentang putusan tersebut.
 


"Keputusan MA harus ada surat pembelaan namun sampai sekarang surat itu belum sampai ke tangan saya," katanya.
 


Dia menegaskan pernikahan antara dirinya dan Fany Oktora juga dijamin oleh syariat Islam dan Al Quran.
 


"Sekali lagi, apa yang saya lakukan ini sesuai syariat Islam dan dijamin oleh Al Quran. Saya melakukannya atas nama pribadi [menikahi Fany Oktora] bukan atas nama Bupati Garut," katanya.



Terkait dengan putusan MA tersebut, Aceng menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.



"Mengenai hal apa yang akan dilakukan ke depan, saya serahkan kepada pengacara saya," katanya. (Antara/spr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sylviana Pravita RKN
Terkini