DJOKO TJANDRA: Pemerintah PNG Batalkan Paspor Sebagai Warga Negara

Bisnis.com,25 Jan 2013, 23:06 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA --Pemerintah Papua Nugini akhirnya membatalkan paspor terpidana kasus "cessie" atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp546 miliar, Djoko Tjandra alias "Djoker" sebagai warga negara tersebut.

"Saya baru saja berkomunikasi dengan Duta Besar Indonesia di PNG Andreas Sitepu, ternyata memang benar paspor Djoko Tjandra telah dibatalkan oleh pemerintah PNG," kata Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono di Jakarta, Jumat (25/1).

Dia menjelaskan  pihaknya akan menindaklanjuti abar menggembirakan itu untuk mengetahui apakah dengan pembatalan paspor itu secara otomatis kewarganegaraannya akan dibatalkan juga.

Secara rasional, kata dia, dengan dibatalkannya paspornya berarti kewarganegaraannya secara otomatis turut dibatalkan.

Informasi yang diperolehnya, diketahui pembatalan paspor tersebut karena yang bersangkutan masuk negara PNG secara ilegal.

"Kemudian ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang belum selesai sehingga apa yang kita lakukan dengan Pemerintah PNG telah ditindaklanjuti dan kita bersyukur. Berarti tindakan kita tidak sia-sia saja," katanya.

Sementara itu,  dari laman Radio Australia juga menyebutkan pemerintah PNG telah membatalkan paspor Djoko Tjandra. (Antara/if)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini