USAHA PERTAMBANGAN: Izin 10 kontrak di Mamuju terancam diputus

Bisnis.com,26 Jan 2013, 11:06 WIB
Penulis: News Editor
MAMUJU: Sedikitnya 10 perusahaan yang memegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, terancam diputus kontraknya karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU Minerba No.04/2009.
 
Pemerintah Kabupaten Mamuju telah mengambil sikap dengan mengeluarkan rekomendasi peringatan kepada pemegang IUP. 
 
"Ini tentu kami apresiasi sehingga para pemegang IUP menunjukkan itikad baiknya untuk mengelola potensi sumber daya alam di Mamuju," kata Anggota Komisi II DPRD Mamuju, H Hajrul Malik, Sabtu  (26/1/2013).
 
Menurut dia, UU Minerba ini telah mengisyaratkan agar para pemegang IUP memenuhi ketentuan yang telah disyaratkan. Tetapi, faktanya para pemegang IUP ini sama sekali tidak melakukan kegiatan apa-apa," ujarnya.
 
Karenanya, Komisi II DPRD Mamuju mendukung sikap tegas Dinas Pertambangan dan Energi dengan dikeluarkannya surat ancaman pencabutan IUP bagi yang tidak melaksanakan kegiatan yang diisyaratkan dalam UU Minerba.
 
"Ada 13 poin yang harus dilaksanakan. Termasuk kewajiban perusahaan untuk membayar pengelolaan areal tambang," ujarnya.
 
Hajrul menyampaikan, potensi tambang di Mamuju cukup tinggi yang diharapkan mampu mendatangkan pundi-pundi PAD. Sayangnya, hingga kini belum ada hasil yang nyata yang diharapkan mampu mendorong ekonomi masyarakat.
 
"Jumlah investor yang ingin berinvestasi tambang cukup tinggi. Hal ini juga perlu kita atur dengan membuat peraturan daerah," katanya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam-nonaktif
Terkini