PENCURIAN ASET: 93 Hektare tanah negara dicuri

Bisnis.com,27 Jan 2013, 16:04 WIB
Penulis:

JAKARTA—Kementerian Perhubungan meminta Kepolisian melindungi aset negara berupa tanah 93 hektar di komplek Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Cibitung, Bekasi, menyusul pencurian tanah di wilayah itu.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugiharjo meminta Polri agar memberi perlindungan mengingat tanah itu merupakan aset negara yang penggunaan dan pengelolaannya dikuasakan ke Kemenhub.

“Ini bukan tanah milik Kemenhub tapi milik negara,” kata Sugiharjo dalam siaran pers, Minggu (27/1/2013).

Pernyataan itu disampaikan Sugiharjo didampingi Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan saat meninjau langsung lokasi tanah di kompleks Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Bekasi. Tepatnya lokasi itu berada di Jalan Raya Setu, Gandamekar, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Bagi Sugiharjo, terbuka pintu untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan apabila ada sejumlah pihak yang mengklaim tanah itu milik pihak tersebut.

Namun, selama proses pengadilan berlangsung, tegasnya, pihak tersebut dilarang berbuat kriminal dengan mengeruk tanah menggunakan ratusan dump truck.

“Apalagi saya yakin, target mereka itu bukan hak kepemilikan tanah tapi ingin mengeruk tanah. Sebab berdasarkan BPN, sejak 1978 tanah ini sudah hak pakai Ditjen Perhubungan Darat,” katanya.

Dalam siaran resmi Kemenhub, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten Komisaris Dedy Murti Haryadi mengatakan, berkas kasus sedang diteliti oleh kejaksaan. Kelompok yang datang merasa berhak sebab mengklaim memiliki eigondem verponding.

“Jaksa masih meneliti berkas kasus ini dan kami memberikan atensi terhadap kasus ini," katanya.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin-nonaktif
Terkini