KASUS SIMULATOR: KPK Kembali Periksa Djoko Susilo

Bisnis.com,28 Jan 2013, 11:28 WIB
Penulis:

JAKARTA – Tersangka kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri Djoko Susilo kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini (28/1).

Berdasarkan jadual pemeriksaan, KPK akan memeriksa Djoko Susilo pada hari ini mulai pukul 11.00 WIB.


Djoko Susilo juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri Djoko Susilo.


Komisi antikorupsi telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang. Sebelumnya, Djoko telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.


Pada Senin (14/1), KPK memeriksa Djoko terkait posisinya sebagai tersangka kasus pencucian uang tersebut. KPK menjerat Djoko dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2002 tentang tindak pidana yang sama. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini