INPRES No.2/2013: Kepala Daerah jadi Koordinator Penanggulangan Konflik Komunal

Bisnis.com,28 Jan 2013, 15:12 WIB
Penulis:
JAKARTA-Pemerintah mengeluarkan Inpres No. 2/2013 yang menetapkan kepala daerah sebagai koordinator penanggulan konflik dan kerusuhan sosial di daerah masing-masing.
 
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan selama ini upaya pencegahan dan penanggulangan konflik komunal belum terpadu dengan efektif.
 
Aparat pemerintah, termasuk kepolisian dan kejaksaan, cenderung bekerja sendiri-sendiri berdasarkan dasar-dasar hukum yang berbeda.
 
Mendagri menjelaskan Inpres no. 2/2013 memberikan kepala daerah fungsi koordinasi untuk memadukan kekuatan intelejen, polisi dan tentara untuk menghadapi kerusuhan di daerah.
 
Mekanisme tersebut, lanjutnya, sesuai dengan tugas dan fungsi kepala daerah dalam Peraturan Pemerintah no. 19/2010 dan PP no. 23/2011.
 
"Ini supaya lebih banyak keterpaduannya jadi tidak jalan sendiri-sendiri. Kita lebih terpadu dari segala unsur," kata Gamawan di sela-sela Rapat Kerja Pemerintah 2013, Senin (28/1).
 
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjelaskan selama ini fungsi koordinasi ada pada forum koordinasi pimpinan daerah atau yang dikenal dengan musyawarah pimpinan daerah (Muspida).
 
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan penerbitan Inpres no. 2/2013 bisa menghilangkan keraguan kepala daerah dalam mengambil kebijakan untuk mencegah eskalasi konflik komunal maupun penanggulangan kekerasan di daerah.
 
Dia menjelaskan kepala daerah berfungsi sebagai penunjang pihak kepolisian yang bertugas menjaga keamanan daerah. 
 
"Dengan Inpres ini tidak boleh lagi ada keragu-raguan dalam bertindak. Tidak boleh lagi gagal mencegah sesuatu yang bisa kita cegah. Tidak boleh lagi menangani konflik komunal atau aksi kekerasan secara tidak tuntas. Jangan simpang bom waktu, selesaikan dengan tuntas," kata Presiden.
(Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fahmi Achmad
Terkini