KASUS RASYID RAJASA: Polda Metro Jaya targetkan berkas Rasyid P-21 pekan ini

Bisnis.com,28 Jan 2013, 16:02 WIB
Penulis:
JAKARTA-- Seakan hilang ditenggelamkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh para selebritas, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa terus bergulir.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto menyatakan pihaknya memperkirakan berkas perkara Rasyid Amrullah dinyatakan P-21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan ini.
 
"Pekan ini, semoga [berkas perkara] P-21 sehingga Rasyid dan barang bukti bisa diajukan ke Kejaksaan," ujar Rikwanto, Senin (28/1/2013).
 
Rikwanto menyanggah rumor yang berhembus bahwa pemuda 22 tahun itu telah kembali ke London, Inggris. Dia memastikan berdasarkan pantauan penyidik, Rasyid masih berada di Jakarta bersama keluarganya.
 
Kasus hukum yang menjerat putra Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini sebagai tersangka terbilang istimewa. Pasalnya, Rasyid telah berstatus tersangka sejak 2 Januari 2013 dan bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang di ruas tol Jagorawi.
 
Tetapi, hingga kini Rasyid tidak pernah merasakan tinggal di balik jeruji besi dan tidak mengalami pencekalan. Polda beralasan subjektivitas penyidik dan adanya jaminan keluarga menyebabkan Rasyid tidak ditahan. 
 
Adapun, Rasyid terkena pasal 283, 287, dan 310 pasal 10 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fahmi Achmad
Terkini