KABARESKRIM: Gugatan Bupati Garut Aceng Fikri ke Mendagri itu salah sasaran

Bisnis.com,28 Jan 2013, 16:18 WIB
Penulis:
JAKARTA-Kepolisian menilai ancaman Bupati Garut Aceng Fikri melaporkan Menteri Dalam Negeri untuk kasus pencemaran nama baik, salah sasaran.
 
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengatakan proses hukum seperti pemakzulan Aceng seharusnya ditindaklanjuti dengan perlawanan hukum, bukan pelaporan pencemaran nama baik.
 
"Koq pencemaran nama baik, bagaimana urusannya? Kalau proses hukum bukan pencemaran nama baik, kalau itu proses hukum dan vonis silakan melalui perlawanan hukum juga," katanya di sela-sela Rapat Kerja Pemerintah 2013, Senin (28/1).
 
Dia menjelaskan perlawanan hukum seharusnya dimasukkan melalui proses peradilan perdata, sedangkan pelaporan pencemaran nama bai merupakan proses pidana.
 
Sutarman mempersilakan Aceng melakukan tuntutan hukum dengan nilai kerugian berapapun juga asal melalui prosedur hukum yang tepat.
 
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tindakan pejabat negara melaksanakan undang-undang tidak bisa dituntut secara pidana.
 
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 50 KUHP yang menyatakan 'barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana'.
 
"Kalau di pasal 50 KUHP tidak bisa, tapi saya tidak tau Aceng mungkin ada pertimbangan lain," katanya.
 
Namun, Gamawan mempersilakan Aceng melaksanakan hak mengajukan gugatan hukum ke pengadilan atas dirinya, Mahkamah Agung, maupun kepada ketua DPRD Garut. "Kalau pengadilan kan tidak boleh tolak perkara. Kalau Aceng menggugat tentu harus dihormati."
 
(Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fahmi Achmad
Terkini