KORUPSI PROYEK KEMENAG: Zulkarenaen & Anaknya Dikenai Pasal 11 UU Tipikor

Bisnis.com,28 Jan 2013, 20:30 WIB
Penulis:

JAKARTA–Jaksa penunut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkaraen Putra dengan pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menerima uang Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus (Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia).

PT Sinergi ditawari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dengan syarat menyerahkan fee 15% kepada Fahd El Fouz.

Jaksa penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri mengatakan dalam surat dakwaan, terdakwa I (Zulkarnaen) bersama dengan terdakwa II (Dendy) bersama dengan Fahd El Fouz pada September-Desember 2011 telah melakukan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam pidana pokok dan sejenis yang menerima hadiah berupa uang Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus (Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia) yang diterima Zulkarnaen melalui Dendy.

Transaksi itu, katanya, bertempat di Kemenag, Bank BCA KCU Menara Bidakara, Bank BRI Cabang Jakarta Tendean dan Bank Mandiri Cabang Tebet Supomo.

Ditengarai, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Jaksa menambahkan perbuatan terdakwa itu telah menguntungkan keluarga terdakwa.

Zulkarnaen Djabar merupakan anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Golkar, sedangkan Dendy (anak Zulkarnaen) merupakan karyawan swasta.

Pemberian uang itu, karena terdakwa I dan II mengetahui bahwa pemberian uang itu karena terdakwa I selaku anggota Banggar DPR yang telah menyetujui anggaran di Kemenag bersama dengan terdakwa II telah mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini