PELATIH TENIS CABUL: Roy Suryo Marah Besar

Bisnis.com,28 Jan 2013, 20:46 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA-Dunia tenis nasional terguncang oleh kasus pelecehan seksual terhadap atlet tenis yunior yang dilakukan oleh pelatihnya. Tercatat tiga atlet tenis telah mengadu ke Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pelti).

 

Mendengar laporan soal pelatih tenis cabul itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengaku geram dan marah. “Saya sudah mendengar kasusnya. Saya sangat geram dan marah, tidak hanya prihatin. Kenapa ada kasus memalukan seperti ini masih terjadi di Indonesia,” katanya di sela-sela acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I dan II Kemenpora di Wisma Menpora, malam ini (28/1).

 

Roy mengatakan telah menginstruksikan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Djoko Pekik, untuk melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut.

 

Roy sendiri masih menunggu kebenaran kasus itu yang hingga kini proses hukumnya masih berlangsung. Kalau pun hal itu benar, lanjutnya, Kemenpora tidak bisa bertindak langsung.

 

“Tindakannya tidak bisa langsung kepada yang bersangkutan, tetapi melalui Pelti (Persatuan Tenis Seluruh Indonesia). Kalau laporan atas tindakan D (inisial pelatih) benar, negeri ini kan negeri hukum jadi harus ada tindakan hukum”.

 

Sebelumnya, pihak kuasa hukum korban yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendatangi Kemenpora pada Senin siang untuk meminta perlindungan terhadap korban.

 

Namun mereka hanya disambut oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kepegawaian, Amar Ahmad karena siang tadi Menpora sedang mengikuti rapat kerja pemerintah 2013 bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta Convention Center (JCC).

 

“Saya belum menerima laporannya karena seharian di JCC. Jadi saya belum tahu apa saja yang mereka sampaikan,” tutur Roy.

 

Kasus pelecehan seksual terhadap para atlet tenis junior ini sudah dilaporkan kepada Polres Jakarta Barat sejak 27 Agustus 2012. Mereka dicabuli dengan iming-iming prestasi serta sponsor.

 

Tetapi belum ada perkembangan yang sangat berarti padahal terlapor sudah diperiksa oleh penyidik. Akhirnya, pada awal Januari lalu orangtua pelapor resmi meminta bantuan dari HAMI.

 

Pelaku D yang masih terlapor disangkakan melanggar UU No. 23 tahun 2002 pasal 82 tentang perlindungan anak. Hingga kini baru tiga korban dengan inisial DL, EG, dan MA yang resmi melapor. (antara)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran-nonaktif
Terkini