BPJS: Pemerintah Diminta Tentukan Tujuan Dari Pembatasan Pengelolaan Dana Pensiun

Bisnis.com,29 Jan 2013, 00:37 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Pemerintah diminta menetapkan tujuan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum melakukan pembatasan terhadap pengelolaan program dana pensiun.

Benny Pasaribu, pengamat persaingan usaha yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengatakan pembatasan ataupun tidak harus disesuaikan dengan tujuan dibentuknya BPJS.

"Tergantung tujuannya, apakah murni untuk proteksi atau difungsikan juga sebagai lembaga investasi pemerintah," ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/1/2013).

Benny menuturkan jika pemerintah berencana menjadikan BPJS sebagai lembaga investasi sebagaimana yang terjadi di beberapa negara lain, seperti Malaysia dan Singapura, maka pembatasan nilai penghasilan yang dapat dikelola program pensiun BPJS Ketenagakerjaan berpotensi menghambat tujuan itu.

Sebab, dibutuhkan sumber dana yang besar untuk mengoptimalkan hasil investasi. Dana itu dapat diperoleh jika BPJS juga mengelola program pensiun dari pegawai kalangan menengah ke atas.

Adapun, jika tujuan pembentukan BPJS semata-mata untuk memberikan proteksi proteksi hari tua bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak tersentuh oleh industri, maka pembatasan dapat dilakukan.

Benny menilai potensi BPJS sebagai lembaga investasi sangat besar mengingat aset dan banyaknya premi yang dikumpulkan dari peserta yang mencakup seluruh populasi Indonesia yang berjumlah sekitar 420 juta orang.

"Dana yang terkumpul dari BPJS ini sangat besar, sehingga bisa jadi alternatif sumber pembiayaan bagi negara jika asetnya dikelola dengan benar dan hasil investasinya bagus," katanya. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini