KAMPANYE PARPOL: Menteri hanya boleh setiap Jumat

Bisnis.com,29 Jan 2013, 17:41 WIB
Penulis:

JAKARTA: Pemerintah memberikan kesempatan bagi menteri izin berkampanye politik pada Jumat setiap pekan di masa kampanye.
 
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan telah membahas prinsip aturan berkampanye bagi menteri dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 
Presiden sepakat memberikan waktu setiap Jumat bagi menteri untuk menjalankan tugas kampanye dari partai politik.

Adapun pada hari Senin-Kamis, menteri tidak diizinkan cuti dan harus menjalankan tugas seperti biasa.
 
Gamawan menjelaskan cuti hanya dibolehkan bagi kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan media massa.
 
"Prinsip sudah dibicarakan dengan Presiden, sepakat bahwa hari Jumat Menteri terutama diberikan waktu untuk kampanye," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/1/2013).
 
Ketentuan tersebut akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden berdasarkan aturan yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum.
 
"Saya berharap segera. Saya bilang ke Ketua KPU kami menunggu itu. Begitu keluar, saya sudah siap dan sudah dirumuskan," kata Mendagri.
 
Aturan kampanye Pemilihan Umum diatur dalam UU no. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
 
Metode kampanye yang diizinkan dalam UU tersebut adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga.
 
Metode kampanye di atas boleh dilakukan peserta pemilu mulai 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai masa tenang.
 
Adapun metode rapat umum dan iklan media massa diperbolehkan selama 21 sebelum masa tenang.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam-nonaktif
Terkini