SENGKETA BISNIS: Kideco Minta Pengadilan Beri Kesempatan Principal Berdamai

Bisnis.com,29 Jan 2013, 18:06 WIB
Penulis:

JAKARTA-Kuasa hukum PT Kideco Jaya Agung Efendi Lod Simanjuntak meminta waktu dua minggu agar majelis hakim memberi kesempatan kepada para principal yang bersengketa dalam perkara sewa-menyewa alat berat untuk berdamai.

“Kami meminta waktu selama dua minggu untuk memberi kesempatan kepada para principal yang bersengketa untuk berbicara,” katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (29/1).

Dalam sengketa hukum perdata ini, penggugat PT Prima Traktor Indonusa menggugat PT. Kideco Jaya Agung sebagai tergugat I karena belum menyelesaikan kewajibannya atas jasa sewa-menyewa alat berat tersebut yang  dituangkan dalam kesepakatan perjanjian kerja sama (Letter of  Intent/LoI) yang ditandatangani oleh penggugat PT Prima Traktor Indonusa Indonesia dengan tergugat I PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II PT Gracemount Pesut Jaya.

Hal itu dituangkan dalam ikatan kerja sama antara tergugat I PT Kideco Jaya Agung dengan PT Gracemount Pesut Jaya pada 1 April 2009. LoI yang dijadikan dasar bagi penggugat untuk menggugat tergugat I  PT Kideco Jaya Agung.

Namun Efendi tidak menjamin permintaan waktu selama dua pekan itu sebagai jalan terakhir perdamaian dalam perkara sengketa perdata tersebut.

Dia tidak menjamin sepenuhnya pertemuan para principal dalam perkara sewa-menyewa alat berat itu akan membuahkan hasil perdamaian. “Mudah-mudahan ada perdamaian, tapi semuanya tergantung kepada para pihak sendiri, apakah upaya damai itu bisa menuntaskan perkara ini”.

Menanggapi permintaan itu, majelis hakim diketuai oleh Siti Suryati memberi kesempatan kepada kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor Indonesia yakni Fredrik J.Pinakunary dan kuasa hukum tergugat PT Kideco Jaya Agung Efendi Lod Simanjuntak untuk mendukung upaya perdamaian.
Fredrik J.Pinakunary mengatakan keinginan para principal untuk melakukan perdamaian merupakan langkah yang baik untuk mengakhiri sengketa tersebut. (yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran-nonaktif
Terkini