TOL DALAM KOTA JAKARTA: Izin lingkungan belum keluar

Bisnis.com,29 Jan 2013, 18:15 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengungkapkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) untuk proyek enam ruas tol dalam kota belum dapat ditandatangani oleh PT Jakarta Tollroad Development (JTD) dan BPJT .

Hal itu disebakan proyek itu belum mengantongi izin lingkungan yang harus dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dia menjelaskan pihak JTD telah mengirim surat untuk menandatangani PPJT. Namun merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) no.27 tahun 2012, izin lingkungan dari pemprov DKI harus juga disertakan.

Dalam pasal 2 PP No.27 tahun 2012 itu diatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memiliki amdal wajib memiliki izin lingkungan. Amdal untuk enam ruas jalan tol sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2000.

"Dulu dengan amdal saja cukup, sekarang harus ada izin lingkungan. Izin lingkungan dari pemprov itu yang belum dapat," ujar Gani di Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Izin lingkungan dari Pemprov DKI dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

Gani menuturkan dirinya belum dapat memperkirakan lamanya proses menggodok izin lingkungan itu di BPLHD.

Sementara pihak JTD hingga berita ini diturunkan masih berunding dengan pihak pemprov DKI Jakarta.

Di tempat terpisah, Menteri Pekerjaaan Umum Djoko Kirmanto menjelaskan secara prosedural pembangunan enam ruas jalan tol sudah melalui tahap demi tahap sesuai dengan regulasi.

Pemprov mengusulkan dan kemudian membentuk badan usaha yang sekarang bernama JDT tersebut. Namun Menteri mengungkapkan pembangunan enam ruas itu harus melalui persetujuan Gubernur DKI terkait dengan izin lingkungan.

"Dulu diajukan pemda zaman Sutioyoso tapi tidak ada dalam peta jalan nasional. Namun karena itu  usulan maka tetap diakomodasi," ujar Djoko Kirmanto.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam-nonaktif
Terkini