KORUPSI HAMBALANG: Larangan ke luar negeri 3 Konsultan diperpanjang

Bisnis.com,29 Jan 2013, 21:15 WIB
Penulis:

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa larangan ke luar negeri pada tiga konsultan yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang, menjadi enam bulan ke depan, sejak surat dikirimkan.

Sebelumnya, larangan bepergian juga sudah ditetapkan pada tiga orang tersebut pada pertengahan Juli 2012 lalu, dan habis pada 19 Januari 2013 kemarin.

Ketiga orang itu yakni Direktur PT Ciria Jasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur PT Yodha Karya Yudi Wahyono dan Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan surat permintaan larangan bepergian sendiri sudah dilayangkan KPK sejak 25 Januari 2013 kemarin kepada Ditjen Imigrasi.

Dia mengatakan larangan pergi ke luar negeri itu ditujukan untuk memudahkan penyidikan pada tiga saksi tersebut, untuk kasus yang melibatkan tersangka Deddy Kusnidar mantan Kepala Rumah Tangga Kemenpora.

"Sehingga jika diperlukan keterangan sewaktu-waktu mereka siap, dan tidak menghambat proses penyidikan," ujarnya di Jakarta Selasa (29/1/2013).

Untuk memperluas kasus Hambalang tersebut, hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.

Keduanya yakni Anis Anjayani, Kepala Divisi Keuangan dari PT Adhi Karya, dan Asep Wibowo, Dirut PT Metaphora Solusi Global.

Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk memperluas pengembangan penyidikan, yang memungkinkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah merugikan negara sekitar Rp243,6 miliar tersebut.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin-nonaktif
Terkini