Menkeu setuju Rusun Marunda untuk DKI, asal sesuai ketentuan

Bisnis.com,29 Jan 2013, 22:31 WIB
Penulis:

JAKARTA-Pemerintah pusat setuju atas pengalihan aset rumah susun Marunda ke Pemerintah Provinsi DKI asal proses pengalihan dilakukan sesuai ketentuan.

 
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengingatkan proses pengalihan aset tersebut harus sesuai dengan tata administrasi keuangan negara.
 
Dia meminta Kementerian Perumahan Rakyat dan Pemprov DKI menyiapkan dokumen seperti bukti pembangunan, daftar inventaris hingga taksiran nilai aset sebelum melakukan pengalihan.
 
"Saya sangat setuju tetapi sebagai pengelola keuangan dan kekayaan negara dokumentasinya harus betul dan lengkap, baru bisa diproses adminstrasinya. Khususnya berita acara serah terima," katanya, Selasa (29/1).
 
Agus menjelaskan kepemilikan rumah susun Marunda memang harus dialihkan agar Pemprov DKI bisa menganggarkan pengelolaan dan perawatan properti tersebut.
 
[Rumah susun Marunda] tadinya ada di buku Kemenpera, kebetulan Kemenpera membangun di atas tanahnya Pemda [DKI]. Nah, ini harus dialihkan ke Pemda [DKI]," jelas Menkeu.
 
(Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fahmi Achmad
Terkini