VIABILITY GAP FUND: BKF Ditugaskan Kaji Seluruh Pengajuan

Bisnis.com,29 Jan 2013, 21:21 WIB
Penulis:

JAKARTA-Kementerian Keuangan menugaskan Badan Kebijakan Fiskal sebagai pengkaji seluruh pengajuan fasilitas Viability Gap Fund.

 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan dana VGF baru akan diberikan setelah pengkajian menyeluruh atas rencana bisnis pihak yang mengajukan fasilitas tersebut.

 

“Itu hanya dikeluarkan apabila project yang ikut dalam Public Private Partnership mengikuti semua aturan termasuk aturan tentang penjaminan,” katanya hari ini (29/1).

 

Dia mengemukakan pihak pelaksana proyek harus menyerahkan semua dokumen termasuk studi kelayakan, analisis output, kemampuan pendanaan dan bukti konsultasi publik mengenai tarif/harga jual.

 

Kemudian dokumen-dokumen itu akan dievaluasi oleh Pusat Pengelolaan Risiko Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

 

“Kalau proses ini tidak dilaksanakan dengan baik, kami tidak akan keluarkan. Nanti itu akan di-review oleh Badan Kebijakan Fiskal bagian pengelolaan risiko”.

 

Agus mengatakan proses kaji ulang juga berlaku bagi proyek yang telah mendapatkan alokasi dana VGF dalam APBN 2013. Fasilitas fiskal VGF dipayungi oleh PMK No.223/PMK.001/2012 yang diterbitkan pada 21 Desember 2012. (yus)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran-nonaktif
Terkini