KARTU TKI LUAR NEGERI: Berfungsi Bebas Fiskal

Bisnis.com,30 Jan 2013, 10:55 WIB
Penulis:

JAKARTA—Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang tidak dapat ditiru atau dipalsukan dengan menggunakan data orang lain akan menjadi tanda pengenal bagi pekerja yang memenuhi persyaratan untuk bekerja ke luar negeri.


Bahkan, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) itu berfungsi sebagai keterangan bebas fiskal luar negeri.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, dalam kartu itu sekitar 60 item berisi tentang data seorang TKI, mulai dari alamat, lokasi bekerja hingga ciri-ciri individu pemilik kartu.

Pada akhirnya, dia menambahkan tidak akan ada pemalsuan data diri bagi calon TKI/TKI dan juga dapat memberantas praktik percaloan seperti yang selama ini terjadi.

“Penelitian menyebutkan untuk dapat meniru sebuah KLKLN yang dilindungi chip microprosessor contactless ini membutuhkan biaya sekitar US$1.000,” katanya, Rabu (30/1).

Namun, lanjutnya, bagi TKI yang wajib memiliki kartu itu tidak dipungut biaya untuk pembuatannya alias gratis, karena negara yang akan menanggungnya.


Jumhur menuturkan penerbitan KTKLN itu merupakan amanat UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang mewajibkan setiap pekerja yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen kartu pengenal yang diterbitkan pemerintah. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini