MINYAK & GAS: PDI Perjuiangan Minta Pembahasan UU Migas Dipercepat

Bisnis.com,30 Jan 2013, 02:33 WIB
Penulis:

JAKARTA: Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan pembahasan perubahan UU No. 22/2001 dipercepat akibat ketidakpastian pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan BP Migas dan diganti dengan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto dalam diskusi bertajuk Minyak dan Gas Bumi untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat di Kompleks Parlemen,  Selasa (29/1).

"Sekarang ini kita sedang darurat konstitusi di sektor hulu migas. Dengan bubarnya BP Migas, maka SKK Migas legal standing-nya apa? Karena semua kontrak atas nama BP Migas. BP Migas dibentuk atas dasar UU sementara SKK Migas dengan Perpres," katanya.

Dia menambahkan dalam kondisi demikian, Ketua DPP Bidang Energi PDI Perjuangan menegaskan dasar pembentukan badan tersebut tidak setara.

Menurutnya, ketidakpastian yang muncul dalam bisnis energi itu akan membahayakan dan menimbulkan kegelisahan. Bahkan investasi bidang migas bisa berhenti karena tidak ada ketidakpastian hukum.
“Ini harus segera diselesaikan dengan revisi UU Migas," ujar Anggota Komisi VII DPR tersebut.

Pakar hukum perundangan dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menegaskan ada kesalahan MK yang menyebabkan pemerintah menjadi kerepotan membentuk pengganti BP Migas. Salah satu kesalahan itu adalah MK memutuskan dan sekaligus menjadi eksekutor pembubaran BP Migas. Oleh karena itu perlu segera dilakukan perubahan UU Migas, ujarnya.

"Satu-satunya jalan adalah harus diatur dalam Undang-undang. Apa merevisi UU yang mengatur BP Migas dengan memasukkan pasal tambahan atau menyusun UU baru yang mengatur pengganti BP Migas. Ini perlu didiskusikan bersama oleh pemerintah dan DPR," kata Hikmahanto.(bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini