KASUS UTANG DAYAINDO: PKPU Diperpanjang 45 Hari

Bisnis.com,30 Jan 2013, 19:08 WIB
Penulis:

JAKARTA—PT Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) dan PT Dayaindo Resources Internasional Tbk yakin dapat membuat kesepakatan dengan para kreditur dan dapat menyelesaikan proses PKPU di pengadilan sepeninggal Sudiro Andi Wiguno.

Keinginan debitur dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu sejalan dengan restu majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memberikan tambahan waktu agar terjadi kesepakatan damai.

“Mengabulkan permohonan perpanjangan waktu PKPU termohon I PT Daya Mandiri Resources Indonesia, dan termohon II PT Dayaindo Resources Internasional Tbk, selama 45 hari,” kata hakim ketua Agus Iskandar hari ini (30/1).

Derta Rahmanto, kuasa hukum debitur, meminta kepada majelis hakim agar menetapkan PKPU tetap selama 60 hari. Akan tetapi, kuasa hukum PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), Swandy Halim, minta agar majelis hakim memberikan PKPU tetap selama 45 hari.

Derta menyatakan debitur merasa cukup yakin untuk menyelesaikan rencana perdamaian sekalipun Dayaindo ditinggal direktur utama. “Untuk posisi dirut nanti dibahas dalam RUPS [rapat umum pemegang saham], dengan izin pengurus,” katanya seusai sidang.

Sementara itu Swandy Halim mengatakan bahwa peluang untuk membuat kesepakatan soal pembayaran awal Rp15 miliar sudah dekat. Soal down payment (DP) inilah yang sebelumnya jadi ganjalan dalam rencana perdamaian yang diusulkan debitur.

"Pada dasarnya kami tidak bekebertan dan menyambut iktikad baik debitur untuk menyelesaikan pembayaran utang," kata Swandy. Dia mengatakan bisa mengesampingkan masalah formal karena secara aklamasi kreditur sepakat untuk perpanjangan waktu PKPU.

Sebelumnya DMRI dan Dayaindo menghadapi ancaman pailit, pasalnya dalam pemungutan suara mayoritas kreditur separatis (BII) menolak rencana perdamaian. Voting itu dilakukan pada 15 Januari.

Jika sesuai dengan UU No.37 tahun 2004 maka debitur harus dinyatakan pailit karena perdamaian tidak memenuhin syarat untuk disahkan.

Sehari kemudian majelis hakim memberi kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya dalam 2 minggu. Sebelum waktu habis, pada 23 Januari Direktur Utama Dayaindo Sudiro Andi Wiguno ditemukan meninggal di rumahnya.

Padahal, Sudiro adalah ujung tombak perusahaan dalam negosiasi dengan para kreditur. Hal ini membuat bingung pengurus PKPU DMRI dan Dayaindo, pasalnya selama ini pembicaraan intens dilakukan bersama Sudiro. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini