INDOGUNA SUAP LHI: Inilah Kronologi Penangkapan 4 Tersangka

Bisnis.com,30 Jan 2013, 21:31 WIB
Penulis:

JAKARTA—Beginilah kronologis penangkapan empat orang yang diduga akan melakukan suap terhadap anggota DPR berinisial LHI sebesar Rp1 miliar untuk urusan importasi daging sapi beku.

Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan proses penangkapan keempat orang tersebut bermula dari informasi masyarakat terhadap KPK. Informasi itu dinilai sangat akurat, sehingga dapat dilakukan tangkap tangan dengan dua alat bukti.
 

Kasus suap itu, kata Johan, berkaitan dengan fokus pemerintah saat ini terhadap ketahanan pangan termasuk daging.
 

Informasi dari masyarakat yang diterima KPK itu masuk pada pagi hari (29/1/2013). Informasi itu menyatakan akan ada serah terima uang yang berkaitan dengan proses impor daging.
 

"Serah terima itu diinfokan kepada kami di KPK, akan dilakukan oleh pihak yang diduga menerima proyek itu. Jadi, belum berlangsung, dengan salah satu orang yang diduga dekat dengan salah satu anggota DPR," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (30/1/2013).
 

Johan melanjutkan dari hasil mengikuti AF tersebut kemudian memperoleh informasi di lapangan, ada serah terima uang yang dilakukan di kantor PT Indoguna Utama pada siang hari (29/1/2013).

Serah terima uang Rp1 miliar di kantor PT Indoguna itu dari AAE dan JE kepada AF. "Serah terima kita pantau di lapangan, di PT Indoguna Utama. Kemudian dari sana AF meluncur ke hotel di Jakarta, kemudian dr info, AF akan bertemu dengan seseroang di hotel itu."


Sementara itu, JE dan AAE meninggalkan kantor PT Indoguna. Setelah memastikan uang diterima di AF maka dilakukan penangkapan pada pukul 20.20 WIB di Hotel Le Meridien.
 

Johan memaparkan dari penangkapan itu, ternyata AF bersama dengan M. "Dari situ KPK melakukan penangkapan JE dan AAE di rumah AAE di daerah Cakung Jakarta Timur pada pukul 22.30 WIB. Selanjutnya keempat orang tersebut (AAE, JE, AF, dan M) diperiksa di KPK secara maraton. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini