RAFFI AHMAD DITANGKAP: Enam tersangka bakal jalani rehabilitasi

Bisnis.com,03 Feb 2013, 23:31 WIB
Penulis: News Editor

JAKARTA: Keenam tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang menjalani rehabilitasi selama 6 bulan-1 tahun dan tetap menjalani proses hukum.
 
Deputi Bidang Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Benny Josua Mamoto mengatakan jangka waktu proses rehabilitasi bergantung pada tingkat kecanduan masing-masing tersangka yang dapat dilihat dari hasil pemeriksaan tim dokter ahli.
 
“Lamanya bisa 6 bulan-1 tahun, tergantung hasil asessment tim dokter ahli,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (03/02/2013).
 
Dia menambahkan keenam tersangka yang direhabilitasi tetap akan menjalankan proses hukum, namun vonisnya diharapkan berupa rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 tahun 2010 dan No.3 tahun 2011.
 
“Mereka tetap diajukan ke pengadilan dan diharapkan vonisnya berupa rehabilitasi,” katanya.
 
Sementara itu, presenter Raffi Ahmad yang juga berstatus tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) BNN sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.
 
“Untuk RA apabila sudah selesai berkasnya akan segera dikirim ke kejaksaan. RA saat ini ditahan di Rutan [rumah tahanan] BNN,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (03/02/2013).
 
Sebelumnya, BNN menetapkan delapan tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba termasuk artis asal Bandung Raffi Ahmad pada akhir pekan lalu.
 
Mantan kekasih penyanyi lawas Yuni Shara tersebut dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, junto Pasal 132, 133, dan 127.
 
Enam tersangka dengan inisial MF, MT, WT, KA, RJ, dan JA dibawa ke pusat rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat. Keenam tersangka disebut-sebut menyalahi pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun dan wajib menjalani rehabilitasi
 
Sementara satu tersangka berinisial UW yang negatif mengonsumsi narkoba tidak ditahan dengan jaminan keluarga meskipun melanggar pasal 131, maksimal kurungan penjara selama 1 tahun. (arh)






 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprika Rani Hernanda
Terkini