RASYID RAJASA: Kejari Jaktim Lakukan Penuntutan

Bisnis.com,04 Feb 2013, 15:30 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

130204_rasyid.jpeg

JAKARTA-- Tersangka kecelakaan lalu lintas Rasyid Amrullah telah berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan penyerahkan berkas perkara P-21 tahap dua olehpenyidik Ditlantas Polda Metro Jaya berlangsung pada Senin (4/2/2013) siang.

"Tadi siang Rasyid dan barang bukti sudah diserahkan penyidik laka lantas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ke depannya, proses ditangani oleh pengadilan dan kejaksaan," ujar Rikwanto kepada pers, Senin (4/2/2013).

Rikwanto menjelaskan jika berkas perkara sudah berada di bawah kuasa kejaksaan, pihak kejaksaan yang berwenang menentukan perlunya penahanan atas putra bungsu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa atau tidak, lamanya proses pemeriksaan berkas, hingga keluarnya jadwal persidangan.

Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka karena bersalah mengemudikan BMW X5 B 272 HR dalam keadaan mengantuk. Akibatnya, mobilnya menabrak pintu belakang Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Sirait. Sebanyak dua orang tewas karena kecelakaan yang terjadi pada 1 Januari 2013 di ruas tol Jagorawi.

Oleh karena kelalaiannya tersebut, pemuda berusia 22 tahun initerkena pasal 283, 287, dan 310 pasal 10 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (EDW)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini