KASUS HAMBALANG: SBY Desak Status Anas, KPK Butuh Bukti

Bisnis.com,05 Feb 2013, 20:09 WIB
Penulis: Fajar Sidik

JAKARTA- Terkait dengan imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang, KPK menyatakan sebelum ada dua alat bukti, maka seseorang tidak dapat dijadikan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dalam penegakan hukum tidak dapat dipercepat atau diperlambat, yang ada adalah bagaimana penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup.

"Kami mengimbau juga agar KPK tidak ditarik ke urusan partai, karena KPK domainnya adalah hukum," ujarnya, Selasa (5/2/2013).

Johan memaparkan KPK tidak menargetkan orang, tetapi menyidik kasus Hambalang.

"Jadi, sejauh dua alat bukti cukup, belum ditemukan penyidik, maka seseorang tidak bisa jadi tersangka, tetapi kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, maka bisa menjadi tersangka."

Menurutnya, sampai saat ini Anas Urbaningrum adalah saksi dalam konteks kasus korupsi Hambalang. Beberapa waktu yang lalu Anas pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan.

"Itu adalah himbauan dari presiden sebagai kepala negara, tetapi KPK berada dalam domain hukum, tidak bisa KPK memutuskan status seseorang sementara belum ada bukti yang bisa disimpulkan terhadap status seseorang itu," tuturnya.

Johan menambahkan sampai saat ini KPK masih mengembangkan kasus Hambalang di tingkat penyidikan dan sudah ada dua tersangka. "KPK menyelidiki berdasarkan bukti-bukti hukum," tegasnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini