VONIS HARTATI MURDAYA: KPK Segera Ajukan Banding

Bisnis.com,05 Feb 2013, 21:28 WIB
Penulis: Fajar Sidik


JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Siti Hartati Murdaya 2 tahun 8 bulan penjara.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan mengenai vonis tingkat pertama terhadap Hartati, maka KPK berencana untuk melakukan banding.

"Kami berencana melakukan banding, alasannya karena tuntutan [jaksa penuntut umum KPK] berupa 5 tahun penjara, kami banding untuk mempertahankan tuntutan 5 tahun penjara," ujarnya, Selasa (5/2/2013).

Siti Hartati Murdaya -pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah- dijerat dengan pasal 5 (1) huruf a, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan vonis penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan.

Pasal 5 (1) huruf a itu tentang pemberi suap dalam bentuk hadiah atau janji dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 thun penjara, serta denda Rp50 juta-Rp250 juta.

Berdasarkan surat dakwaan dari jaksa, Hartati dituntut dengan pasal 5 (1) huruf a dan pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (ra/fsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini