PERJALANAN DINAS: Seluruh Pemda Wajib Pakai Bukti Pengeluaran

Bisnis.com,07 Feb 2013, 18:43 WIB
Penulis:

JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri mengharuskan seluruh pemerintah daerah menerapkan sistem at cost atau dibayar sesuai bukti pengeluaran dalam setiap belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan pada 2013.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait mekanisme belanja perjalanan dinas pegawai negeri sipil daerah.

Aturan tersebut mengatur bahwa belanja perjalanan dinas tidak boleh lagi dikelola dengan sistem lump sum atau penjatahan, tetapi harus menggunakan sistem at cost.

"Semua daerah perjalanan dinas harus at cost. Pakai bukti pengeluaran seperti kwitansi hotel, atau tiket pesawat," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Kamis (07/02).

Menurut Gamawan, sistem lump sum rentan terhadap penyelewengan, sehingga tidak boleh lagi diterapkan pada belanja perjalanan dinas.

"Itu yang kita khawatirkan. Misalnya, pakai tiket eksekutif, tapi naik ekonomi. Itu tidak boleh dipakai lagi," kata Gamawan.

Menurutnya, aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Januari 2013 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama 1 minggu bagi daerah untuk melakukan sejumlah penyesuaian atas aturan yang baru.

Belanja perjalanan dinas merupakan bagian dari belanja barang dalam APBD. Pada 2010 dan 2011 pagu belanja barang dalam APBD diakumulasi mencapai Rp82,0 triliun dan Rp94,9 triliun. (if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini