JAKARTA—Dari 369 kabupaten/kota yang belum melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), baru 52,6% atau 194 daerah yang telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) PBB-P2.
Hartoyo, Direktur Eksensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, mengungkapkan 194 daerah tersebut artinya siap melakukan pemungutan PBB-P2 sendiri pada 2014.
“Jadi tinggal tersisa 175 daerah yang belum menyiapkan Perda PBB-P2nya. Biasanya yang menjadi persoalan adalah dinamika di DPRD-nya,” katanya di Gedung Ditjen Pajak, Jumat (8/2).
Hartoyo mengungkapkan sampai dengan awal tahun ini, jumlah daerah yang telah melakukan pungutan PBB-P2 sendiri sebanyak 123 daerah dengan total potensi penerimaan daerah mencapai Rp6,5 triliun.
Adapun, total potensi penerimaan bagi 369 daerah yang belum melaksanakan pemungutan PBB-P2 sendiri sebesar Rp1,5 triliun. Ke-369 daerah itu mencakup daerah yang telah menyiapkan Perda tetapi belum melakukan pemungutan (194 daerah) dan daerah yang belum menyiapkan Perda (175 daerah)
“Daerah yang penerimaan PBB-P2-nya besar telah menyiapkan perdanya lebih awal. Yang kecil [penerimaan PBB-P2] biasanya belakangan atau malah belum sama sekali,” ujar Hartoyo.
Menurutnya, langkah pengalihan pemungutan PBB-P2 ke daerah merupakan upaya pemerintah menerapkan desentralisasi fiskal, di samping meningkatkan pendapatan daerah.
(faa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel