DEWAN GUBERNUR BI: Jumlah 4 orang, DPR Minta Tambah ke SBY

Bisnis.com,13 Feb 2013, 10:54 WIB
Penulis:


Gedung Bank Indonesia

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal jumlah anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang tak lengkap saat ini dan dinilai bisa mengganggu kinerja bank sentral.

 
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan jumlah anggota Dewan Gubernur BI saat ini tidak lengkap dan tak sesuai dengan UU No.3/2004 tentang Perubahan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia.
 
Berdasarkan pasal 37 ayat 1 UU No.3/2004 tentang Perubahan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia disebutkan "Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur."
 
Saat ini, Dewan Gubernur BI hanya terdiri dari 4 orang yaitu Darmin Nasution selaku Gubernur, didampingi tiga Deputi Gubernur yaitu Hartadi A. Sarwono, Halim Alamsyah dan Ronald Waas.
 
"Nanti akan ada pertanyaan apakah Dewan Gubernur yang sifatnya kolektif dan kolegial itu keputusannya selama ini sah? Itu bisa berbahaya," kata Harry Azhar saat dihubungi Bisnis, pagi ini Rabu 13 Februari 2013.
 
Deputi Senior Gubernur BI kosong karena Darmin Nasution diangkat menjadi Gubernur menggantikan Boediono. Sementara itu, nama deputi lainnya yaitu Budi Mulya, M. Ardhayadi selesai masa tugas pada 29 November 2012, sedangkan Muliaman Hadad mundur karena terpilih sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Tahun lalu, Presiden sebenarnya telah mengajukan dua nama ke DPR melalui R-70/Pres/08/2012 tertanggal 29 Agustus 2012. Kedua nama itu adalah Direktur Eksekutif Departemen Riset dan Kebijakan Moneter, Perry Warjiyo dan Direktur Eksekutif Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Hendar, yang ditujukan untuk menggantikan satu deputi.
 
"Kami [DPR] pekan lalu sudah rapat dan hasilnya dua nama itu salah satunya akan terpilih pada 11 Maret 2013 ini," kata Harry Azhar.
 
Namun, jika pun salah satu terpilih, jumlah Dewan Gubernur BI tetap akan berkurang, karena masa jabatan Hartadi A. Sarwono akan segera berakhir. Hartadi dua kali menjabat DG BI sejak 2003, dia terakhir dilantik pada 26 Juni 2008.
 
Nah, Hartadi pun harus siap-siap diganti karena sesuai UU BI , calon pengganti harus diajukan 3 bulan sebelumnya.
 
Masalah pun bertambah karena berdasarkan pasal 41 ayat 6 UU No.3/2004 tentang Perubahan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, "Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang". Artinya DPR hanya boleh menyetujui dua nama deputi baru dari kebutuhan tiga nama termasuk deputi senior gubernur.
 
"Kalau saya cenderung kami memilih dua nama buat deputi gubernur dan pak Hartadi yang paling lama masa jabatannya bisa saja diperpanjang sementara," ujar Harry.
 
Hal itu, bisa saja mengacu kepada Pasal 50 UU No.3/2004 tentang Perubahan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, "Dalam hal Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat 2 juga berhalangan, Deputi Gubernur yang paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara."
 
Sejauh ini Rapat Dewan Gubernur (RDG)Bank Indonesia tetap dilakukan secara berkala termasuk kemarin (Selasa 12 Februari 2013) saat menetapkan BI Rate yang tetap 5,75%. Hal itu sesuai dengan persyaratan di pasal 43 ayat 1-6 UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. 
 
Khusus jabatan Gubernur BI, Harry menegaskan Darmin Nasution masih tetap menjabat karena dia dilantik SBY pada 1 September 2010.
 
Sementara Kabiro Humas BI Difi A. Johansyah yang tengah rapat ketika dihubungi siang ini belum bisa bisa memberikan komentar.
(faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini