JAKARTA: Kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) sebesar 15% dalam empat tahapan yang diterapkan sejak 1 Januari tahun ini dinilai tepat, karena relatif bisa diterima semua kelompok golongan, termasuk konsumen industri.
Namun, pemerintah belum berani menaikkan tarif listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA, kendati sejak 2003 atau 10 tahun tidak naik dan menelan subsidi sebesar Rp40 triliun pada 2012.
“Kenaikan TTL sepertinya diterima semua pihak. Hanya konsumen bisnis besar (B-3), seperti hotel, pusat belanja yang keberatan. Industri tekstil juga khawatair akan kolaps. Untungnya, kini mereka disibukkan urusan UMP,” ujar Beni Marbun, Ketua Masyakat Kelistrikan Indonesia (MKI), dalam diskusi bertema Pengurangan Subsidi Listrik untuk Pemertaan, Kamis (14/2).
Kenaikan TTL diputuskan dalam empat tahapan, yakni 1 Januari-31 Maret, tahap kedua (1 April-30 Juni), tahap tiga (1 Juli-30 September), dan tahap empat (1 Oktober).
Dia menjelaskan dari sisi PT PLN (persero) kenaikan kali ini cukup menyehatkan karena dapat meningkatkan pendapatan sekitar 5%. PLN, sambungnya, menanggung biaya listrik sebesar Rp200 triliun. Dari pendapatan rekening mampu menutup biaya sebesar 53%-60% dan 40% berasal dari subsidi dari APBN.
"Kami kira kenaikan TTL akan sehat jika mampu menggenerate pendapatan rekening hingga 65%. Sebaliknya, dari sisi konsumen mampu membayar kenaikan tarif," ungkapnya.
Satya Zulfanitra, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan ESDM, penentuan waktu kenaikan TTL pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya, kapan yang paling tepat.
Menurutnya, kenaikan bertahap bisa mengerem inflasi. Jika sekaligus, mengakibatkan tekanan inflasi besar. Pada Januari- April dinilai tepat untuk kenaikan karena inflasi sedang rendah.
Terkait dengan desakan untuk menaikkan tarif golongan 450VA sudah 10 tahun tidak naik atau sejak 2003, dia menjelaskan sebenarnya bisa dinaikkan. Dalam sebulan rata-rata golongan tersebut memakai listrik 60 Kwh untuk penerangan, TV, dan kulkas.
“Masih mampu jika 450 dinaikkan. Namun, tidak hanya pemerintah tetapi disetujui olegh DPR,” ujarnya.
Dia menjelaskan golongan 450 VA dan 900 VA menikmati subsidi sebesar Rp40 triliun, atau sebesar 50% dari total subsidi Rp78 triliun. Adapun golongan industri menikmati subsidi sebesar Rp19 triliun atau 25%, dan 25% lainnya seperti kelompok sosial, R3, dan I3 sebesar Rp19 triliun. (bas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel