SUAP IMPOR DAGING: Anak Ketua Dewan Syuro PKS buron

Bisnis.com,15 Feb 2013, 11:22 WIB
Penulis: Martin Sihombing

JAKARTA Salah satu orang yang dicegah terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ridwan Hakim telah pergi ke luar negeri.

 

"Berdasarkan skep KPK no KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 atas nama Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger. Ridwan Hakim keluar Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada  Kamis,  7 Februari 2013 pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (15/2/2013).

 

Pada Kamis (14/2/2013), Komisi Pemberantasan Korups mengumumkan empat orang yang telah dicegah terkait kasus kuota impor daging di Kementan sejak 8 Februari 2013 yaitu Ahmad ZakY, Rudy Susanto, Jerry Roger dan Ridwan Hakim. Ridwan diketahui adalah anak keempat Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sosial.

 

"Surat cegah diterima pada 8 Februari 2013 pukul 19.40 WIB, surat KPK ditandatangani 8 Februari 2013 oleh pimpinan KPK," ungkap Denny. Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas 4 hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi di tempat tersebut.

 

Hari ini KPK juga menjadwalkan pemanggilan Ridwan Hakim sebagai saksi. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

 

Lutfhi diduga menggunakan pengaruhnya (trading in influence) terhadap kadernya menteri pertanian Suswono. KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota impor daging sapi. Uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

 

Uang Rp1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp10 juta di dompet pria tersebut dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani. Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

 

Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.(Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini