PAILIT BATAVIA AIR: Hakim Sarankan Bentuk Panitia Kreditur

Bisnis.com,15 Feb 2013, 13:48 WIB
Penulis: News Writer

Bisniscom JAKARTA—Hakim pengawas kepailitan PT Metro Batavia menyarankan para kreditur membentuk panitia kreditur, mengingat banyaknya peserta dalam rapat perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Pemilik tagihan yang sama bisa bergabung untuk mengangkat satu orang untuk duduk di panitia kreditur,” kata Nawawi Pamalango, hakim pengawas dalam kepailitan No. 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.PSt.

Nawawi menjelaskan bahwa panitia kreditur dimungkinkan dan telah diakomodasi dalam Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pasal 79 menyebutkan pengadilan dapat membentuk panitia kreditur sementara terdiri atas 3 (tiga) orang yang dipilih dari kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.

Rapat kreditur perusahaan operator penerbangan Batavia Air itu disesaki pengunjung yang sebagian besar adalah kreditur.

Turman Panggabean, salah satu kurator, telah menerima kehadiran 125 kreditur berdasarkan absensi. Jumlah pengunjung sendiri 3—5 kali lipat angka tersebut karena sebagian datang berkelompok.

Rapat pada Jumat (15/2) kali ini diantaranya untuk mendengarkan pengarahan dari tim kurator, penjelasan debitur soal masalah perusahaan yang mengantarkan pailit, juga disampaikan jumlah aset yang teridentifikasi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini