ATURAN WARALABA: Pasal Penyertaan modal harus dihapus

Bisnis.com,17 Feb 2013, 20:16 WIB
Penulis: Martin Sihombing

JAKARTA—Penyertaan modal dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman harus segera dicabut.

Ketua Dewan Pembina Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy mengatakan hal ini bertentangan dengan Pasal 35 Undang-undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Kami meminta kementerian mencabut atau mengganti penyertaan modal menjadi minimal 51%. Namun, kalau tetap ngotot masih mencantumkan kami akan memulai prosesjudivial review, besok sudah bisa dimulai,” kata Amir kepada Bisnis, Minggu (17/2/2013).

Dalam pasal 35 (1) UU No.20/2008 menyebutkan usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil, dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Adapun huruf dua (2), usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.

Dia menambahkan Permendag ini juga bertentangan dengan Pasal 7 Permendag No. 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Isinya, pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba yang memiliki hubungan pengendalian dengan pemberi waralaba baik secara langsung atau tidak langsung.

Regulasi yang berlaku mulai 11 Februari 2013 ini memiliki opsi franchisor atau franchisee dapat bekerja sama dengan pola penyertaan modal untuk pengembangan gerai.

Untuk nilai investasi sampai dengan Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal 40%.  Adapun untuk nilai investasi di atas Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal minimal 30%.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini