JAKARTA-Sebanyak 26 juta pekerja/buruh belum otomatis memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Presiden No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dewan Pengurus Institut Jaminan Sosial Indonesia Odang Muchtar mengungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan belum memutuskan berapa iuran yang merupakan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha.
“Perpres [peraturan presiden] itu kagok, bahkan setengah hati. Hanya ada informasi iuran PBI [penerima bantuan iuran] yang masuk ke dalam APBN akan diputuskan Rp.15.000 per bulan untuk 86 juta jiwa orang,” katanya, hari ini (18/2/).
Dia menilai Perpres Jaminan Kesehatan itu di atas kertas memang akan meringankan pekerja/buruh untuk membiayai kesehatan mereka dari kehamilan hingga cuci darah.
Namun, untuk memperolehnya juga diatur para majikan atau perusahaan dan pekerja/buruh berkewajiban mendaftar ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) serta diikuti membayar iuran.
Untuk jumlah pekerja/buruh, Odang menuturkan dengan mengacu pada data JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) PT Jamsostek yang akan dialihkan ke BPJS Kesehatan berkisar 2,8 juta pekerja dan keluarganya.
“Artinya, masih sangat banyak pekerja yang belum mendaftar, sekitar 26 juta orang yang menjalin hubungan kerja termasuk pekerja/buruh pada perusahaan alih daya sebagai satpam, , kebersihan, sopir maupun pekerja".
Odang meminta gerakan pekerja/buruh harus mampu konsolidasi menyatukan sikap solid dalam menyikapi kewajiban iuran Jaminan Kesehatan dan memerlukan modifikasi tuntutan, seperti dengan memasukkan sikap anti pungli di perusahaan, terutama perusahaaan padat karya yang memiliki margin keuntungan 4% atau 5%.
“Itu semua untuk meningkatkan kemampuan perusahaan meningkatkan labor cost. Jika perlu, di perusahaan dibentuk satuan tugas sweeping anti pungli, dengan harapan mengundang simpati perusahaan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel