KEBEBASAN BERSERIKAT: Serikat Pekerja Tolak RUU Organisasi Massa

Bisnis.com,19 Feb 2013, 12:33 WIB
Penulis: R Fitriana

JAKARTA-Para pekerja/buruh menolak RUU Organisasi Massa karena akan mengancam demokrasi berserikat dan kebebasan mengemukakan pendapat bagi gerakan pekerja maupun sosial.

Menurut Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, bagi kalangan pekerja/buruh dalam rancangan undang-undang organisasi massa (RUU Ormas) itu tertera serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) yang dikategorikan sebagai ormas tidak berbadan hukum.

Dia menjelaskan dalam RUU Ormas ada dua kategori yakni ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, sehingga  SP/SB wajib mendaftar ke Kemendagri dan kementerian memiliki hak menolak keabsahan serikat.

“Isi RUU Ormas yang seperti itu berbahaya, padahal SP/SB ketentuannya sudah diatur tersendiri dalam UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujarnya, hari ini (19/2).

Iqbal menuturkan RUU itu membuat SP/SB yang bertugas memperjuangkan kesejahteraan rakyat, membela anggota, mengorganisir mogok dan unjuk rasa sesuai dengan undang-undang tidak akan bebas berorganisasi.

Bahkan, lanjutnya, RUU Ormas mengancam SP/SB tidak dapat menggunakan hak mogok dan unjuk rasa yang dijamin konstitusi untuk memperjuangkan jaminan kesehatan seluruh rakyat.

“Tidak hanya jaminan kesehatan yang diperjuangkan SP/SB, melainkan juga untuk jaminan pensiun yang wajib bagi pekerja/buruh, upah layak dan juga menghapus outsourcing. Perjuangan SP/SB dan gerakan sosial lainnya adalah welfare approach bukan dilawan dengan security approach".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini