Lembaga Penjamin Simpanan Tidak Menjamin Unit Linked Asuransi

Bisnis.com,24 Feb 2013, 20:24 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

JAKARTA--Produk asuransi berbalut investasi atau unit linked diusulkan tidak dijamin dalam skema penjaminan polis asuransi yang menurut Rancangan Undang-undang Usaha Perasuransian akan diamanatkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam rapat dengar pendapat umum pembahasan RUU Usaha Perasuransian antara Komisi XI DPR, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan pada Senin (18/2), mengemuka wacana bahwa LPS, sebagai pemegang mandat penjaminan polis, hanya akan menjamin polis nasabah untuk produk-produk asuransi tradisional yang sederhana seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu mengatakan sepakat dengan wacana tersebut. Menurutnya, nilai. Investasi dalam unit linked memang tidak perlu dijamin.

"Itu [investasi dalam unit linked tidak dijamin] wajar, karena di mana-mana yang namanya investasi memang tidak dijamin," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (24/2).

Benny menilai investasi tidak perlu dijamin karena sulit menentukan skema penjaminannya mengingat kondisi investasi yang selalu berfluktuasi. Dia juga menyetujui wacana LPS yang hanya akan menjamin polis produk asuransi yang sederhana.

Benny menjelaskan skema penjaminan perlu disusun dengan cermat agar jelas ruang lingkup penjaminan polis nasabah. Menurutnya, perlu ditentukan apakah penjaminan ditetapkan berdasarkan uang pertanggungan atau premi yang dibayarkan.

"Jika yang dijamin adalah uang pertanggungan, maka nilai proteksi dalam produk unit linked masih dijamin meskipun nilai investasinya tidak dijamin," terangnya.

Benny juga mengatakan sisi pengelolaan perusahaan asuransi harus benar-benar dilakukan dengan mempraktikkan prinsip good corporate governance (GCG). Dalam hal ini, lembaga penjamin polis hanya berperan sebagai pengaman terakhir dalam industri asuransi.

"Hal ini perlu ditekankan agar aturan mengenai penjaminan polis ini tidak disalahgunakan oleh perusahaan maupun oleh nasabah," ujarnya.

Pasal 31 RUU Usaha Perasuransian menyebutkan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan pemegang polis yang diselenggarakan oleh LPS. Adapun, penyelenggaraan program penjaminan pemegang polis oleh LPS akan diatur oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini