SENGKETA UTANG: Diklaim tersangkut gugatan pailit anak usaha Bakrie, Bank Mutiara bantah terlibat

Bisnis.com,27 Feb 2013, 23:17 WIB
Penulis: A. Rani Hernanda

JAKARTA--Disebut-sebut namanya terkait gugatan pailit anak usaha Grup Bakrie, PT Bakrie Swasakti Utama, oleh seorang pembeli Menara 5 Apartamen Taman Rasuna Soetomo, PT Bank Mutiara Tbk pun angkat bicara.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas menegaskan pihaknya justru sama sekali tidak bermasalah dengan perusahaan yang digugat pailit tersebut.

Dia mengakui Bank Mutiara memang menjadi kreditur salah satu proyek yang dikembangkan Bakrie Swasakti Utama, tetapi pembiayaan tersebut tidak digunakan untuk proyek apartemen. "Bank Mutiara memang menjadi kreditur BSU, tetapi untuk proyek mal [Epicentrum Walk], bukan proyek apartemen yang digugat itu," ujarnya kepada Bisnis, hari ini.

Selain itu, jelasnya, sampai dengan saat ini pembayaran kredit tersebut masih dalam status lancar dan tidak ada masalah. Karena itu, Rohan menyatakan tidak ada upaya dari Bank Mutiara untuk ikut serta atau terlibat dalam gugatan pailit  tersebut.

"Penyertaan Bank Mutiara sebagai salah satu kreditur dalam gugatan pailit itu dilakukan sepihak dan tanpa sepengetahuan atau persetujuan kami. Gugatan pailit itu kan ada prosesnya, dan sampai sekarang dari pihak kami tidak ada sama sekali melakukan hal itu," tambah dia.

Anak perusahaan PT Bakrieland Development Tbk, PT Bakrie Swasakti Utama, diketahui tengah dimohonkan pailit oleh salah satu pembeli apartemen Menara 5 Apartemen Taman Rasuna yang gagal dibangun.

Permohonan itu diajukan oleh R.H. Soetomo (pemohon), dokter yang membeli satu unit apartemen Taman Rasuna Apartemen tipe E seluas 75 meter persegi pada 20 Agustus 1993.

Bakrie Swasakti Utama (termohon pailit) dahulu bernama PT Catur Swasakti Utama, saat ini 69,62% sahamnya dipegang oleh Bakrieland Development.

Pemohon menyertakan PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Mutiara Tbk sebagai kreditur lain. Berdasarkan laporan keuangan Bakrie Development dan entitas anak per 31 Desember 2011, termohon memiliki utang kepada Bukopin sebesar Rp100 miliar.

Utang itu berasal dari perjanjian kredit investasi pada 28 juni 2011 yang jatuh tempo Juni 2019. Adapun utang kepada Bank Mutiara sebesar Rp40 miliar berasal dari perjanjian kredit investasi 15 Desember 2011.

Rohan menambahkan masalah tersebut murni gugatan antara konsumen yang tidak mendapatkan hak-haknya yang semestinya dipenuhi oleh produsen. Karena itu, Bank Mutiara, lanjut dia, tidak ada kaitannya dengan persoalan hukum yang dilayangkan oleh si penggugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini