Gubernur & WalikotaWajib Tata Pedagang Kaki Lima Wajib Untuk Jaminan Sosial

Bisnis.com,28 Feb 2013, 17:02 WIB
Penulis: R Fitriana

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah meminta para gubernur dan bupati/walikota untuk menata dan memberi ruang yang memadai bagi para pedagang kaki lima agar mudah mendata untuk menjadi peserta jaminan sosial luar hubungan kerja.

“PKL [pedagang kaki lima] yang merupakan pekerja informal atau pekerja luar hubungan kerja berhak mendapat pelayanan jaminan sosial, sehingga dengan penataan dan pendataan yang baik, dapat terkoordinasi untuk memperoleh jaminan sosial,” kata Menakertans Muhaimin Iskandar, Kamis (28/2).

Dia juga meminta dinas-dinas tenaga kerja di daerah ikut menyosialisasikan jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK) yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi dirinya beserta keluarganya.

PKL, lanjutnya, merupakan kekuatan ekonomi yang luar biasa dan berperan sebagai penyangga ekonomi yang menopang kebutuhan masyarakat.

Saat ini, diperkirakan jumlah PKL di Indonesia mencapai 22,7 juta orang dan mampu menyerap tenaga kerja hingga sekitar 90 juta orang.

“Dalam perkembangannya, keberadaan PKL merupakan bagian integral dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat strategis,” ungkap Muhaimin.

Dia mengungkapkan penyelenggaraan jaminan sosial untuk tenaga LHK diatur dalam Permenakertrans No.24/MEN/VII/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja.

Pada 2013, Kemenakertrans menargetkan pemberian subsidi iuran program jaminan sosial tenaga kerja LHK kepada  10.000 orang dengan jumlah keseluruhan anggarannnya mencapai sekitar Rp4 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini